Berapa Biaya Bulanan Bpjs Kesehatan

Berapa Biaya Bulanan Bpjs Kesehatan

Daftar Biaya BPJS Kesehatan

Pemerintah memastikan penghapusan sistem kelas BPJS pada tahun 2025 nanti. Jadi untuk saat ini Daftar harga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang lama yaitu :

Semua kelas mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formalium nasional, dan lainnya.

Hal yang membedakan kepesertaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 adalah dari sisi fasilitas ruang inap saja, yaitu :

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan 2024

Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, adalah sebagai berikut.

Fitur ini memudahkan pengguna untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN, berikut merupakan langkah yang anda lakukan untuk mendaftar sebagai peserta JKN

Fitur ini merupakan fitur yang memudahkan anda untuk dapat melakukan login dengan cepat dan aman, fitur ini akan menyimpan data akun terakhir yang terintegrasi dengan aplikasi MOBILE JKN

Dalam era digital ini, akses ke layanan kesehatan semakin mudah berkat adanya aplikasi JKN Mobile. Baik Anda pengguna Android atau iPhone, aplikasi ini dapat dengan mudah diunduh dan digunakan. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Jika Anda adalah pengguna Android dan ingin menggunakan aplikasi ini, berikut adalah panduan lengkap cara men-download dan menginstal Aplikasi JKN Mobile Bagi Pengguna Android.

Sebagai pengguna handphone Android, Anda dapat men-download aplikasi JKN Mobile secara langsung melalui tombol download di bawah ini, dan lanjutkan ke petunjuk Instalasi

Selain cara di atas, Anda juga bisa menemukan aplikasi JKN Mobile di Google Play Store. Ikon Google Play Store biasanya berada di layar utama atau di folder aplikasi ponsel Android Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka Google Play Store.

Setelah masuk ke Google Play Store, Anda akan melihat kolom pencarian di bagian atas. Ketikkan "JKN Mobile" di kolom tersebut, lalu tekan tombol 'Enter' atau 'Search'.

Setelah hasil pencarian muncul, klik pada aplikasi yang dikembangkan oleh 'BPJS Kesehatan'. Anda akan melihat halaman detail aplikasi. Di halaman ini, klik tombol 'Install' atau 'Pasang' untuk mengunduh dan menginstal aplikasi.

Setelah Anda menekan tombol 'Install', unduhan akan dimulai. Anda bisa melihat proses unduhan di bagian notifikasi ponsel. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa menit, tergantung pada koneksi internet Anda.

Setelah aplikasi berhasil terinstal, tombol 'Install' akan berubah menjadi 'Open' atau 'Buka'. Anda bisa klik tombol tersebut untuk membuka aplikasi JKN Mobile. Alternatif lainnya, Anda juga bisa menemukan dan membuka aplikasi tersebut di layar utama atau dalam folder aplikasi ponsel Anda.

Setelah aplikasi terbuka, Anda akan diminta untuk mendaftar atau masuk. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, masukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan kata sandi Anda. Jika Anda belum terdaftar, silahkan klik link di bawah dan ikuti petunjuknya.

Setelah berhasil masuk, sekarang Anda bisa mulai menggunakan aplikasi JKN Mobile untuk memeriksa saldo, mengecek antrian, dan lainnya.

Itulah panduan lengkap cara men-download dan menginstal Aplikasi JKN Mobile untuk pengguna Android. Semoga panduan ini bisa membantu Anda. Selamat mencoba!

Jika Anda pengguna iPhone, berikut panduan lengkap untuk mengunduh dan menggunakan Aplikasi JKN Mobile di iPhone

Bila Anda pengguna handphone iPhone, aplikasi JKN Mobile dapat Anda unduh secara langsung melalui tombol di bawah ini, lalu Anda bisa lanjutkan ke petunjuk Instalasi

Aplikasi JKN Mobile juga bisa Anda temukan di Apple App Store. Ikon App Store biasanya berada di layar utama iPhone Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka App Store.

Setelah masuk ke App Store, Anda akan melihat kolom pencarian di bagian bawah. Ketikkan "JKN Mobile" di kolom tersebut, lalu tekan tombol 'Search' atau 'Cari'.

Setelah hasil pencarian muncul, klik pada aplikasi yang dikembangkan oleh 'BPJS Kesehatan'. Anda akan melihat halaman detail aplikasi. Di halaman ini, klik tombol 'Get' atau 'Unduh' untuk mengunduh dan menginstal aplikasi.

Setelah Anda menekan tombol 'Get', unduhan akan dimulai. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa menit, tergantung pada koneksi internet Anda.

Setelah aplikasi berhasil terinstal, ikonnya akan muncul di layar utama iPhone Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka aplikasi JKN Mobile.

Setelah aplikasi terbuka, Anda akan diminta untuk mendaftar atau masuk. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, masukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan kata sandi Anda. Jika Anda belum terdaftar, ikuti petunjuk di bawah ini.

Setelah berhasil masuk, sekarang Anda bisa mulai menggunakan aplikasi JKN Mobile untuk memeriksa saldo, mengecek antrian dan lainnya.

Semoga panduan ini dapat membantu Anda dalam menggunakan Aplikasi JKN Mobile di perangkat Iphone! Selamat mencoba!

Peserta BPJS Kesehatan diberikan kemudahan dengan hadirnya Aplikasi Mobile JKN; hal ini merupakan inovasi dan pengembangan yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam memanfaatkan teknologi informasi serta mengikuti perkembangan jaman. Aplikasi ini dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN di Google Playstore atau Apps Store.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline

Bagi detikers yang ingin mendaftar secara offline, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Pemerintah mengenakan biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan kepada pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dengan ketentuan sebagai berikut:

Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi

Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan

Peserta bukan pekerja

Untuk iuran peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut.

Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.

Manfaat dan kemudahan yang diberikan oleh Aplikasi Mobile JKN;

antara lain :a. Kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan.b. Kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga.c. Kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran.d. Kemudahan mendapatkan pelayanan di Faskes.e. Kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.Aplikasi yang dapat dioperasikan melalui smartphone itu berisi banyak fitur yang berguna bagi peserta JKN-KIS. Selesai mengunduh aplikasi Mobile JKN dan memasangnya, hal pertama yang perlu dilakukan adalah registrasi atau pendaftaran. Pilih menu registrasi, kemudian isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan data peserta. Pastikan adanya email aktif, karena setelah semua kolom diisi, sistem secara otomatis akan mengirim nomor verifikasi ke email tersebut. Setelah menerima nomor verifikasi melalui email, aplikasi akan meminta peserta menulis nomor verifikasi tersebut. Selanjutnya, akan muncul keterangan apakah berhasil atau tidak dalam melakukan verifikasi. Jika tidak berhasil, peserta bisa meminta aplikasi untuk mengirim kembali nomor verifikasi. Jika berhasil, hanya perlu mengisi alamat email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi setiap kali login ke aplikasi.Setelah berhasil login, pada halaman pertama akan ditunjukan 4 Menu utama dalam aplikasi diantaranya:

a  Fitur Peserta, isinya menjelaskan tentang data kepesertaan seperti nama, nomor kartu JKN-KIS, kelas perawatan, tanggal lahir dan faskes tingkat pertama serta data orang yang tertanggung oleh peserta seperti anak juga akan ditampilkan dalam fitur tersebut.b  Fitur Kartu Peserta, fitur ini akan menampilkan gambar kartu peserta JKN-KIS.c. Fitur Ubah Data Peserta, dimana peserta bisa melihat dan melakukan pengubahan data seperti melakukan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan pengubahan data kepesertaan seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor telepon genggam, alamat email, dan alamat surat.d.Fitur Pendaftaran Peserta, fitur ini digunakan bagi peserta yang ingin mendaftarkan peserta baru.

a. Fitur Premi, informasi ini hanya bisa digunakan untuk peserta kategori peserta mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dan fitur ini akan memaparkan tagihan iuran JKN-KIS yang harus dibayar. b. Fitur Catatan Pembayaran, dalam fitur ini peserta bisa melihat berapa jumlah pembayaran premi dan denda. c. Fitur Pembayaran, bagi peserta yang butuh informasi tentang pembayaran iuran, bisa memilih fitur Pembayaran yang menjelaskan metode pembayaran iuran melalui jaringan pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan tokopedia.d.Fitur Cek VA (virtual account), dalam fitur ini peserta bisa mengetahui nomor VA, namun VA dapat dilihat bagi peserta PBPU dan BP.

a. Fitur Riwayat Pelayanan, disini peserta bisa mengetahui catatan/riwayat pelayanan kesehatan yang telah diterima oleh peserta JKN-KIS baik di FKTP maupun FKRTL.b. Fitur Pendaftaran Pelayanan, melalui fitur ini peserta dapat mendaftarkan diri apabila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan ke FKTP dimana peserta tersebut terdaftar. Namun fitur ini bisa dilakukan apabila FKTP tersebut sudah menyiapkan perangkat yang terkoneksi dengan Mobile JKN.c. Fitur Skrining, fitur ini tak kalah penting dengan fitur lainnya yang ada di dalam aplikasi Mobile JKN yang bertujuan untuk mendeteksi gejala penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi, ginjal kronik dan jantung koroner. Untuk mengetahui potensi resiko kesehatan, peserta terlebih dulu harus menjawab 47 pertanyaan yang ada di fitur tersebut.

a. Fitur Info JKN, isinya menjelaskan tentang bagaimana cara pendataran dan apa saja hak dan kewajiban peserta baik penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI. Kemudian menjelaskan tentang fasilitas dan manfaat yang dapat diterima peserta, sanksi dan alamat kantor serta nomor telepon kantor BPJS Kesehatan.b. Fitur Lokasi, isinya untuk memudahkan peserta mencari faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fitur itu juga bisa digunakan untuk mencari faskes terdekat. Sebelum masuk ke fitur ini, sebaiknya perangkat GPS yang ada di telepon pintar diaktifkan. Jika peserta masuk dalam fitur itu sebelum GPS aktif, secara otomatis aplikasi akan meminta anda untuk mengaktifkan GPS. c. Fitur Pengaduan Keluhan, dalam fitur ini peserta dapat disambungkan dengan BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.d. Fitur Pengaturan, fungsinya menghapus notifikasi, mengubah kata sandi dan keluar dari aplikasi.Dengan adanya aplikasi tersebut, dapat membantu memberikan berbagai kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Referensi :Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2018

Pendaftaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Sebelum mendaftar, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan dahulu. Simak informasi lengkap cara daftar BPJS Kesehatan.

Usai terdaftar, peserta BPJS Kesehatan akan mendapat sejumlah layanan. Dikutip dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, pelayanan kesehatan pada faskes pertama dan lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulance.

Layanan-layanan ini hanya bisa diperoleh apabila seseorang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Belum mendaftar? Di bawah ini informasi seputar tata cara daftar BPJS Kesehatan secara online maupun offline plus persyaratannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan

Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, karena pemerintah menanggung sepenuhnya biayanya.

Program BPJS PBI merupakan pemberian pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran secara rutin. Kementerian Sosial mengambil data peserta PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru yang mengubah kebijakan dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar.

Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Namun, dalam jangka waktu sebelum tanggal tersebut, rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini tercantum dalam Pasal 103B Ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga: Menkes Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, Tapi Standar Disederhanakan

Terkait dengan perubahan kebijakan ini, muncul pertanyaan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus.

Dalam Pasal 103B Ayat 7 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Rizzky juga menegaskan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2024.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes: Standarnya Disederhanakan dan Kualitas Ditingkatkan